Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Seorang pria berinisial HI bin RI (35), warga Perumahan Mutiara Indah, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan.
Pelaku ditangkap oleh Tim Panther Opsnal Polsek Pemulutan pada Senin (21/4/2025), sesaat setelah dinyatakan bebas dari Lapas Tanjung Raja usai menjalani hukuman dalam perkara lain. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-158/IX/2023/Sumsel/Res Ogan Ilir/Sek PML tertanggal 12 September 2023.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka telah menyelesaikan masa hukumannya. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, S.H., bersama Tim Panther segera bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat keluar dari gerbang Lapas.
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2023, saat pelaku mendatangi korban, M. Khaliq (37), warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta. Sebagai jaminan, pelaku menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush berwarna putih. Namun, beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang mengaku dari pihak rental datang dan mengambil mobil tersebut, yang ternyata bukan milik pribadi pelaku.
Merasa tertipu dan mengalami kerugian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga lembar kwitansi tanda terima uang sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Pemulutan. (Ujang Chandra & Tim)