Tangerang – Pi news online –
LBH Maskot ( lembaga bantuan hukum masyarakat kota ) yang di nahkodai Adv Yosprimo Putra SH mendampingi H Heri Susanto yg merupakan Ketum BAMUS Tangerang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan No Pol kendaraan pribadi Heri susanto ,2 Agustus 2025 .
Tindak pidana dugaan pemalsuan kendaraan NO pol , dalam hal ini Heri Susanto adalah pemilik SAH kendaraan tersebut merasa keberatan dan dirugikan dengan dipalsukannya No pol tersebut yg sgt jelas bertentangan dengan hukum, serta diviralkannya NO POL kendaraan tersebut di pakai untuk meraup keuntungan pribadi dalam beberapa konten di media sosial.
Dengan kejadian tersebut Heri susanto di dampingi Ketua LBH maskot Adv Yosprimo Putra, SH, mendatangi Polres Metro Tangerang kota untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pemalsuan No Pol kendaraan nya untuk ditindak lanjuti secara hukum Oleh Pihak kepolisian
Dengan adanya laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tsb, klien kami Heri Susanto membuat laporan dugaan tindak pidana ke Polres Metro Tangerang kota, dan kami sdh menerima surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian dan agar secepatnya ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku, ujar Yosprimo Putra, SH Ketua LBH Maskot dan Heri susanto.
(Agus)