Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Seorang pria bernama Iskandar (46), warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga.
Kejadian bermula pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban, Tri Trisnawati (36), warga Komplek Permata Indralaya Blok C.12 No. 17, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara. Dengan dalih ingin membeli suku cadang sepeda motor ke daerah Timbangan, pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Vario 125cc warna hitam dengan nomor polisi BG 6313 CU milik korban.
Namun hingga waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban pun mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Indralaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di Dusun VII Desa Meranjat I.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menegaskan bahwa Polsek Indralaya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Indralaya. ( Ujang Chandra & Risqi )