BEKASI, PI NEWS ONLINE _
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5),
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3),
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan
Menteri tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana
Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4505); - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737); - Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5103); - Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); - Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2011; - Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA
PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH
TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH
TANGGA.(Redaksi)