KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025TENTANGSATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PREMANISME JAWA BARAT GUBERNUR JAWA BARAT,

Bekasi, Pi News Online –

Menimbang
: a. bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat berperan
penting dalam menciptakan lingkungan nyaman dan
kondusif yang berdampak positif pada stabilitas sosial
sehingga pembangunan dapat berjalan lancar untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa aksi premanisme dalam bentuk pemerasan,
pungutan liar, intimidasi, atau gangguan lainnya
terhadap masyarakat termasuk investasi di Daerah
Provinsi Jawa Barat harus dilakukan penindakan
untuk mewujudkan kondusivitas daerah;
c. bahwa untuk penanganan gangguan keamanan dan
ketertiban di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu
dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam
kolaborasi pemangku kebijakan di Daerah Provinsi
Jawa Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satuan
Tugas Pemberantasan Premanisme Jawa Barat;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang
    Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
    Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai
    Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
    2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
    Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
    Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai
    Wakil Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2021 Nomor 397);
    Memperhatikan : Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa
    Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa
    Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
    Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat,
    Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Jawa Barat
    tentang Sinergitas Pembangunan Jabar Istimewa Nomor
    21/DG.02.02.01/PEMOTDA tanggal 4 Maret 2025;
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan
    : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG SATUAN TUGAS
    PEMBERANTASAN PREMANISME JAWA BARAT.
    KESATU
    : Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Jawa Barat
    yang selanjutnya disebut Satgas Pemberantasan
    Premanisme Jabar dengan susunan personalia, dan
    uraian tugas, dan struktur organisasi sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran
    III, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
    Gubernur ini
    KEDUA
    : Satgas Pemberantasan Premanisme Jabar sebagaimana
    dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas
    melaksanakan ‘Operasi Jabar Manunggal’ yaitu:
  4. penanganan pengamanan dan ketertiban Masyarakat
    guna kondusivitas Daerah Provinsi Jawa Barat dengan
    mengedepankan langkah preventif dan preemptif; dan
  5. penindakan aksi premanisme pada investasi di Daerah
    Provinsi Jawa Barat.
    KETIGA
    : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
    Diktum KEDUA, Satgas Pemberantasan Premanisme
    Jabar mempunyai fungsi:
    a. identifikasi potensi ancaman gangguan keamanan dan
    ketertiban masyarakat termasuk aksi premanisme dan
    geng motor;
    b. edukasi dan literasi anti premanisme dan pencegahan
    kriminalitas serta pembangunan kesadaran keamanan
    dan ketertiban;
    c. penanganan laporan pengaduan masyarakat atas
    ancaman gangguan keamanan dan ketertiban;
    d. penindakan segala macam praktik premanisme
    melalui penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
    e. koordinasi dengan instansi/lembaga dan pihak
    lainnya dalam rangka preventif dan preemptif
    ancaman gangguan keamanan dan ketertiban serta
    penanganan dan penindakan gangguan keamanan
    dan ketertiban; dan
    f. pembinaan dan rehabilitasi pelaku aksi premanisme
    dan geng motor.
    KEEMPAT
    : Dalam melaksanakan operasional tugas dan fungsi,
    pimpinan instansi/lembaga menunjuk personal melalui
    surat perintah/surat tugas dengan memperhatikan
    prinsip proporsional dan efisiensi.
    KELIMA
    : Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
    dan fungsi Satgas Pemberantasan Premanisme Jabar
    sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dan Diktum
    KETIGA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
    KEENAM
    : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
    ditetapkan.
    Ditetapkan di Bandung
    pada tanggal 24 Maret 2025
    GUBERNUR JAWA BARAT, (Redaksi)

Pos terkait