Mendikdasmen Terpaksa Ambil Tindakan Stop Tunjangan Sertifikasi

Jakarta – Pi news onlen

Indonesia ( 11 / 3 / 2025 ) Pemerintah Pusat memberikan perhatian dan tindakan cepat dalam bidang pendidikan , melalui Mendikdasmen Abdul Muti , mengeluarkan kebijakan terkait sertifikasi ada beberapa kriteria guru yang tidak lagi mendapatkan TPG ( Tunjangan Profesi Guru ) mulai tahun 2025 .

Pemerintah pusat memastikan bahwa tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang memenuhi semua persyaratan administrasi .

Langkah ini memastikan bahwa dana tunjangan sertifikasi benar – benar diterima kepada yang berhak .

Berdasarkan aturan yang baru Permendikdasmen No.4 Tahun 2025 guru yang katagorinya seperti ini , terpaksa harus berhenti menetima tunjangan dari Abdul Muti Mendikdasmen ( Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ) Republik Indonesia ( RI ) :

  • Guru yang meninggal dunia .
    Tunjangan sertifikasinya akan diberhentikan setelah 1 bulan guru tersebut wafat .
  • Guru yang mencapai batas usia pensiun .
    setelah masa pensiun hak atas TPG tidak lagi diberikan.
  • Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari 6 bulan . Susmono /Darwanto

Pos terkait