Palembang, Sumsel, pi-news.online
Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Anton Eka Putra, pegawai koperasi yang jasadnya dicor dengan semen. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (25/2/2025) dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga terdakwa, Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ketua Majelis Hakim, Raden Zainal Arief, S.H., M.H., menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa, sementara yang memberatkan adalah tindakan mereka yang dinilai sadis dan kejam. “Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya,” ujar hakim dalam amar putusan.
Tim kuasa hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang menyatakan akan mengajukan banding. “Kami dan para terdakwa sepakat untuk mengajukan banding,” kata Supendi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, M. Jasmadi, P., S.H.I., M.H., M.D., mengapresiasi putusan tersebut dan menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya. “Kami menilai vonis ini sudah sesuai dengan keadilan bagi korban. Perbuatan para terdakwa sangat keji, dan hukuman ini setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan,” ujarnya.
Keluarga korban yang hadir dalam persidangan mengaku lega dengan putusan hakim. “Kami kehilangan Anton dengan cara yang sangat tragis. Hukuman ini setidaknya bisa memberi keadilan bagi keluarga kami,” ujar salah satu anggota keluarga Anton Eka Putra.
Kasus ini bermula ketika Antoni berutang Rp5 juta kepada korban. Karena usahanya sepi, ia kesulitan membayar hingga bunganya membengkak menjadi Rp24 juta. Kesal dengan kondisi itu, Antoni mengajak dua rekannya untuk membunuh korban. Mereka memukulnya dengan kunci pas, menjerat lehernya dengan kawat seling, lalu menguburnya di belakang ruko dan mengecor jasadnya dengan semen.
Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Ujang Chandra & M.Risqi)