Kasus Dugaan Salah Tangkap di Soreang: Kuasa Hukum Ajukan Peninjauan Kembali

Soreang, Kabupaten Bandung, PI News

12 Februari 2025

Kuasa hukum empat terpidana kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Soreang, Kabupaten Bandung, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Herwanto, kuasa hukum dari Maman, Mamad, Salman Alfarizi, dan Mulyadi, menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa keempatnya.

Kronologi Kejadian yang Dipertanyakan

Menurut keterangan keluarga, kasus ini bermula pada Jumat malam, 27 Oktober 2023, ketika terjadi dugaan pencurian di sebuah warung di Kampung Langsiran, Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku kabur dan tidak tertangkap. Dua hari kemudian, sesosok mayat ditemukan di sungai belakang warung. Polisi menduga korban adalah pencuri yang tewas akibat pengeroyokan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Namun, sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum ini:

  1. Tidak Ada Rekonstruksi di TKP
    Sidang rekonstruksi seharusnya dilakukan di lokasi kejadian, bukan hanya di kantor polisi. Kuasa hukum telah mengajukan permohonan agar rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
  2. Keterangan Saksi yang Meragukan

Kang Diding, seorang saksi, menyatakan bahwa korban, Aef Hadian, masih hidup pada Sabtu (sehari setelah dugaan pengeroyokan) dan bahkan sempat dicukur rambutnya. Jika benar korban meninggal pada Jumat, bagaimana mungkin ia masih hidup keesokan harinya?

Yunus, seorang tukang parkir, mengaku melihat korban pada Sabtu malam di Sabilulungan Soreang Ini bertentangan dengan keterangan polisi yang menyebut korban tewas pada Jumat malam.

Dua saksi utama yang dijadikan dasar tuduhan mengaku berada di TKP pukul 01.30 dini hari untuk membeli es kelapa, padahal warung es kelapa hanya buka dari pukul 08.00 hingga 17.00.

  1. Tidak Ada Bukti Kuat yang Menyatakan Keempat Terpidana Bersalah
    Pada malam kejadian, sekitar 10 orang warga keluar rumah karena adanya isu maling. Jika memang terjadi pengeroyokan, mengapa hanya 4 orang yang dijadikan tersangka?
  2. Penangkapan yang Dipertanyakan
    Kronologi penangkapan pun menimbulkan tanda tanya. Pada hari Selasa setelah penemuan mayat, polisi mengajak para terpidana ke kantor polisi sebagai saksi. Namun, tanpa surat penangkapan, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka. Maman dan Mamad ditangkap pukul 11 siang, disusul Salman dan Mulyadi secara paksa.
  3. Dugaan Penyiksaan
    Keluarga mengungkap adanya penyiksaan terhadap para terpidana agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Mamad mengalami luka di telinga dan mata akibat dugaan kekerasan saat pemeriksaan. Bahkan, Maman sempat berkata, “Bunuh saja sekalian,” karena tidak tahan dengan siksaan yang dialami.
  4. Permintaan maaf yang harus dilakukan keluarga terpidana dan Santunan nominal.
    Pihak keluarga sempat diminta untuk memberikan santunan sebesar Rp180 juta (keterangan terpidana dipolsek Soreang),diminta kepada keluarga korban sebagai bentuk permintaan maaf. Namun, mereka menolak karena merasa tidak bersalah.

Keluarga para terpidana tidak mengajukan banding atau kasasi sebelumnya karena keterbatasan biaya. Namun, setelah menelaah berkas perkara dan menemukan berbagai kejanggalan, kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan PK agar keadilan ditegakkan.

Kuasa hukum Herwanto menilai kasus ini penuh ketidakjelasan. “Sidik jari tidak ada, bukti lemah, tapi tetap diproses hingga persidangan. Ini sangat carut-marut,” ujarnya.

Keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta baru yang diajukan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keempat terpidana. Mereka meminta agar kasus ini diproses dengan transparansi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pos terkait