Labuhanbatu, Pinews Online—
Realisasi pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Swasta Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dinilai tidak transparan dan terkesan dari pantauan publik begitu Hasil Cek dilapangan awak media ini pada 11/2/2025
Menurut Ukat warga Panai Hulu sesuai juknis BOS Reguler Tahun 2020 yang tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8,tahun 2020 memberi Keluwesan kepada Kepsek dalam penggunaannya tapi konsekwensinya kepala sekolah harus tranparan dan akutabel berdasarkan materi rapat koordinasi kebijakan Bos tahun 2020 di Kemendagri.
Dia juga menjelaskan, penggunaan dana bos harus dilakukan secara terbuka mulai dari penyusunan/pemasangan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS) melibatkan stokeholder pendidikan Dewan guru ASN komite dan orang tua murid.,” jelasnya.
,”Kepala Sekolah SMP Swasta Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir berinisial PH spd sudah melanggar UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya sekolah tersebut memasang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap Penerimaan Dana Bos.
Kepsek SMP SWASTA sei Berombang Kecamatan Panai Hilir diminta keterangan terkait dalam Hal ini pada 11/2/2025 Bungkam,Lain yang di pertanyakan malah Lain yang di jawabnya (Kepsek) contoh kita tanya Kuali jawabnya dandang masih nyambung dikit,ini kita tanya Kuali jawabnya matahari seperti Langit dan bumi perbedaan jawabannya Kepseknya,malah dikatakan Kepsek tersebut dia tidak takut di Beritanya di tulis dan dia juga tidak takut Kepada Hukum sebutnya,Mohon kepada pihak intansi Dinas terkait untuk menegurnya dan memberikan sangsi Kepadanya.
(Ad)