Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Menerima Pemindahan 25 Narapidana Dari Rutan Kelas I Pondok Bambu

Bandung, pi-news.online

Sebanyak 25 narapidana dipindahkan dari Rutan Kelas I Pondok Bambu ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengoptimalkan penempatan narapidana di lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan kebijakan terbaru yang mengurangi masa penahanan di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. Pada Senin, (03/02/2025).

Proses pemindahan berlangsung lancar setelah sebelumnya dilakukan koordinasi antara Rutan Pondok Bambu dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta. Pemindahan ini juga dilengkapi dengan persiapan administrasi oleh unit Registrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Rutan.

Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran, tim pengawalan terdiri dari enam petugas, termasuk dua anggota Kepolisian Polsek Duren Sawit Jakarta Timur, yang turut serta dalam pengawasan perjalanan narapidana.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk pemindahan narapidana di masa depan, dengan pengawasan yang lebih ketat dan pengelolaan pemasyarakatan yang semakin efisien. (Farry nt)

Pos terkait