Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Tim Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., berhasil membongkar sebuah bangunan tidak berizin yang diduga kuat digunakan sebagai gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (18/11/2024).
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut melibatkan personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir serta didukung oleh personel Polsek Indralaya. Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, gudang yang menjadi sasaran operasi ditemukan dalam kondisi kosong tanpa adanya aktivitas atau keberadaan orang di sekitarnya.
“Setelah memastikan lokasi dalam keadaan aman dan tidak berpenghuni, kami langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal,” ujar AKP Muhammad Ilham.
Kegiatan pembongkaran ini dilakukan sebagai langkah tegas Polres Ogan Ilir dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. AKP Muhammad Ilham juga menyampaikan bahwa upaya pengawasan akan terus diperketat guna mencegah kembali terjadinya penyalahgunaan serupa di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kegiatan pembongkaran berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan BBM ilegal di lingkungan sekitar mereka.
(Ujang Chandra dan Fajarudin)