Promosikan Judi Onlie, Ibu Muda di Bandung Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kab.Bandung, pi-news.online

Seorang ibu muda, warga Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mempromosikan judi online.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, perempuan berinisial DFA itu diketahui mempromosikan situs judi online menggunakan akun instagram miliknya.

“Saat ini kita mengungkap kasus yang kelima, dimana tersangka mempromosikan situs judi online Indosultan dan Kyoto,” ungkap Kusworo.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka yang memliki bayi berusia tiga bulan itu telah dua bulan mempromosikan judi online dengan penghasilan Rp1,5 juta per dua minggu.

“Tersangka mempostingnya melalui insta story, masyarakat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan transaksi judi online,” sambungnya.

Akibat dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE tentang perjudian, DFA kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda mencapai Rp10 miliar.

Kasus judi online, lanjut Kusworo, merupakan salah satkejahatan yang mendapatkan atensi penuh dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk diberantas.

“Kami, Polresta Bandung mengungkap perjudian online sebagai tindak lanjut dari Asta Cita program Bapak Presiden Prabowo Subianto yang diantaranya memberantas judi online, penyelundupan, korupsi, dan narkoba” jelasnya.

(Willy ..Sinaga)

Pos terkait