Palembang, Sumsel, pi-news.online
3 orang residivis, JON (40), RIZ (24) dan JUN (35) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (19/10/2024) setelah menjalankan aksinya menggasak uang dan barang-barang disebuah minimarket dijalan Babatan Saudagar Kec. Pemulutan Kab. OI, Minggu (13/10/2024).
Sekitar jam 21.15 Wib, korban Rendiko yang pada saat tersebut sedang bersama dua rekannya bertugas menjaga toko indomaret di Desa Babatan Saudagar Kec. Pemulutan Kab. OI. Tiba-tiba didatangi 3 orang laki-laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata, “JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK,” terang Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi di Mapolda Sumsel, Selasa (22/10/2024).
“Tersangka JON alias DAR ini berprofesi sebagai buruh beralamat dijalan H Faqih Usman Kel. 3-4 Ulu Kec. SU-I Palembang merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2017 dengan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di lapas Pakjo, Memiliki peran membawa dan menodongkan senpi rakitan serta mengambil Hp korban.
dan RIZ alias RI merupakan pengangguran beralamat dijalan Pipa Sungai Lais Kel. Jakabaring Selatan Kec. Rambutan Banyuasin ini juga merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai, berperan yang menggagas ide melakukan curas dan mengambik uang serta rokok,” urai Anwar.
“sedangkan JUN alias YAD berprofesi sebagai petani beralamat di Desa Pematang Bungur Kec. Pemulutan Kab. OI inipun merupakan residivis tindak pidana Narkotika tahun 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan residivis Curanmor tahun 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo, JUN berperan membawa parang mengambil uang dan rokok,” lanjutnya. Usai menggertak korban, dua pelaku dengan leluasa mendekati meja kasir dan mengambil uang tunai dan Hp korbannya.
“Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan Sepeda Motor jenis Honda Beat warna putih tanpa nopol hingga menimbulkan kerugian pihak Indomaret sekitar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Seminggu setelah menjalankan aksinya tersebut Sabtu (19/10/2024), tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku Kasubdit memerintahkan Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan IPDA Doni Siswanti untuk mendalami dan memastikan info tersebut dan melakukan pengejaran yang kemudian membuahkan hasil menangkap pelaku atas nama JON di dalam rumahnya di Lorong abadi Kec. SU-I Palembang, ” terang Kombes Anwar.
Tim yang mengorek keterangan tersangka JON memperoleh informasi aksi yang dilakukan bersama 2 orang temannya, setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap RIZ dirumahnya di Perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja Kel. Sungai Kedukan Kec. Rambutan Kab. Banyuasin serta pelaku JUN alias YAD dirumahnya di jalan Faqih Usman Kel 2 Ulu Kec. SU-I Palembang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi, kemudian selembar baju warna hitam merk Giordano yang dipakai pelaku saat beraksi, selembar jaket parasut warna hitam lis merah, 2 Hp milik Korban, Uang tunai sejumlah Rp 450.000 (sisa hasil kejahatan curas) serta rekaman CCTV pada saat kejadian Curas.
“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ujang chandra & Risqi).