Ogan Ilir, pi-news.online
Selesai menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir sementara waktu, Ketua DPRD Ogan Ilir Edwin Cahya Putra dilantik sebagai Ketua DPRD defenitif bersama dua pimpinan DPRD yang lainnya.Dua Pimpinan DPRD yang lain itu adalah, Wahyudi Maruwan Ilir periode 2023-2029. Ketiga pimpinan ini, Ketua DPRD berasal dari partai Gerindra yang meraih 12 kursi, Wakil Ketua I dari partai PDI P meraih 6 kursi, dan Wakil Ketua II, Ahmad Syafei dari partai Nasdem dengan meraih 5 kursi.
Para pimpinan ini dilantik langsung pihak Pengadilan Negeri Kayuagung dalam giat rapat paripurna III DPRD Kabupaten Ogan Ilir masa persidangan ke-1 tahun 2024 dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir masa jabatan tahun 2024-2029.Kegiatan ini digelar diruang rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Ogan, Jumat 18 Oktober 1024 yang dihadiri Pjs Bupati, pimpinan Forkopimda, Sekda, Asisten Pemkab Ogan Ilir, Kepala OPD, para anggota DPRD, dan undangan lainnya.Usai dilantik, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra menyampaikan rasa syukur Alhamdulillah atas telah dilantik dirinya.”Kami atas nama pimpinan DPRD Ogan Ilir mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kepercayaan yang telah diberikan,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagai insan yang beragama, pihaknya sangat menyadari hakekat sumpah/janji yang baru diucapkan.”Sejak saat ini kami terikat secara hukum dan moral untuk selalu mematuhi kalimat yang tertulis dalam sumpah/janji tersebut,” tuturnya.Apalagi katanya, sumpah/janji yang telah diucapkan merupakan salah satu bentuk ungkapan rasa terima kasih pihaknya kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang telah memberikan kepercayaannya untuk mewakili di kelembagaan ini.”InsyaAllah kami senantiasa mempersembahkan kinerja terbaik yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Ogan Ilir,” imbuhnya.Lebih lanjut katanya, bahwa pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD ini merupakan awal dibentuknya alat kelengkapan dewan.
“Sejalan dengan hal tersebut nantinya akan kita laksanakan beberapa agenda penting lainnya terkait dengan penyusunan dan penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib,” paparnya.”Serta pembentukan alat kelengkapan lainnya seperti Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, dan badan pembentukan peraturan daerah,” sambungannya.Dengan pengesahan tata tertib DPRD dan pembentukan alat kelengkapan DPRD tersebut diharapkan DPRD Kabupaten Ogan Ilir dapat memulai menjalankan fungsi yang melekat secara maksimal.
“Apapun fungsi yang melekat diantaranya fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan,” tukasnya. (Ujang Chandra dan Fajarudin)