Labuhanbatu – pi-news.online
Realisasi pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 25 Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dinilai tidak transparan dalam Penggunaanya dan terkesan dari pantauan Awak pada 17/9/2024 sesuai juknis Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 yang tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 tahun 2020 memberi Keluwesan kepada Kepsek dalam penggunaannya tapi konsekwensinya kepala sekolah harus tranparan dan akutabel berdasarkan materi rapat koordinasi kebijakan Bos tahun 2020 di Kemendagri.
penggunaan dana bos harus dilakukan secara terbuka mulai dari penyusunan/pemasangan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS) melibatkan stokeholder pendidikan Dewan guru ASN komite dan orang tua murid maupun Publik.
Kepala Sekolah SDN 25 Bilah Hilir,Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu berinisial SH SPd sudah melanggar UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya sekolah tersebut memasang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap Penerimaan Dana Bos.
Kepsek SDN 25 Bilah Hilir diminta keterangan terkait dalam Hal ini Tidak Ada Ditempat,Dihubungi Via Wa tidak aktip,dan diminta dihub Guru Kelas /Bendahara bos sekolah tersebut tidak Aktip dan tidak diangkat sebutnya Kepada Awak media ini.diminta Keterangan dalam Hal ini,Guru/Bendahara Dana BOS Sekolah Tersebut Tentang Pemasangan RKAS,menyebutkan,”dipasang Pak,tapi untuk saat ini Tukang tulisnya sakit,jelasnya.
Sewaktu awak media ini melihat Ke ruangan Kantor,cuma Ada terpasang Papan RKASnya saja itu pun untuk Tahun 2011 Kepsek Yang Sebelumnya. (Ad)