Kepsek SDN 19 Panai Tengah Langgar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 

Labuhanbatu, pi-news.online

Realisasi pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 19 Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dinilai tidak transparan dalam Penggunaanya dan terkesan dari pantauan  Awak media pada begitu dikatakan,S,Pohan( Warga) dipaparkan kepada media pada Senin (9/9/2024).

Menurut S Pohan warga Panai Hulu  sesuai juknis BOS Reguler Tahun 2020 yang tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  No 8 tahun 2020 memberi Keluwesan kepada Kepsek dalam penggunaannya tapi konsekwensinya kepala sekolah  harus tranparan dan akutabel berdasarkan materi rapat koordinasi kebijakan Bos tahun 2020 di Kemendagri.

Dia juga menjelaskan, penggunaan dana bos harus dilakukan secara terbuka mulai dari penyusunan/pemasangan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS) melibatkan stokeholder pendidikan Dewan guru ASN komite dan orang tua murid maupun Publik.,” jelasnya.

,”Kepala Sekolah SDN 19 Kecamatan Panai Tengah berinisial   RH SPd sudah melanggar UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya sekolah tersebut memasang  Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap Penerimaan Dana Bos.

Kepsek SDN 19  Panai Tengah diminta keterangan terkait dalam Hal ini Tidak Ada Ditempat,tapi Tasnya ada di atas meja di Ruangan Kantornya,tadi ada di sini ucap seorang Guru yang tak ingin di sebut indentitasnya Kepada awak media ini,sudah beberapa kali berita SDN 19 Panai Tengah ini di terbitkan dalam beberapa masalah terkait Dengan Keadaan sekolah ini tidak ada perawatan dan lain2 nya Masih belum  ada Tanggapan dan teguran dari intansi Dinas Terkait,Mungkin Kepsek ini diduga Bebas Peraturan dan UU Penerintah/Kebal Hukum,Kepsek diminta Keterangan dalam Hal ini di hubungi  melalui Tlp wa  pada Kamis 12/9/2024 beberapa kali,”berdering,tapi tidak diangkat dihub via Wa tidak juga dibalas .(Ad)

Pos terkait