Bandung, pi-news.online
Papan nama proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada Masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung proyek.
Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Ada dua kegiatan yang sedang berjalan di wilayah rancaekek menuju Garut, An;
- Preservasi jalan Bandung – Cileunyi – Rancaekek ( Sekmen 1).
- Preservasi jalan Bandung – Cileunyi – Rancaekek ( Sekmen 2).
Sekmen 1 dimenangkan PT TRIE MUKTY PERTAMA PUTRA dengan Metode Pemilihan E- Purchasing, nilai pagu Rp 68.877.359.000.
Media ini sudah beberapa kali berputar-putar untuk mencari papan informasi mulai dari titik nol sampai titik akhir pekerjaan tidak ditemukan papan informasi, padahal perusahaan ini perusahaan bonafide di kawasan Priangan Timur, apa apa unsur kesengajaan atau disembunyikan di tempat yang tidak bisa dilihat Masyarakat?.
Sedangkan sekmen 2 oleh PT MARCO WIJAYA MANDIRI sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 43.778.449.500,00 dari Pagu anggaran Rp 46.294.641.000,00.
Panjang jalan yang akan dikerjakan 12,1 KM dengan masa waktu pelaksanaan 231 hari.
Berputar- putar sampai kiamat pun tidak ada papan informasi di pasang di areal kerja. Media ini menanyakan kantor sementara atau Direksi keet, baru ditemukan gudang seperti tak bertuah. Disitulah papan informasi dan rambu petunjuk lainnya sama – sama tengkurap, sepertinya malu berdiri dan Media ini mendirikan papan informasi, barulah jelas kelihatan. Sayangnya Media ini tidak punya hak mendirikan di areal proyek.
Media ini juga menemukan, sebagian pekerja baik swakelola maupun kontraktual para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD) seperti, Helm Pelindung (Safety Helmet), Sarung Tangan (Safety Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) dan Rompi Keselamatan (Safety Vest), sehingga dipertanyakan biaya Penerapan system manejemen keselamatan kontruksi ( SMK3) digunakan untuk apa. Padahal, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja.
“Kami merasa risih, sudah lama dibongkar trotoar ini katanya untuk diperbaiki sampai sekarang masih dibiarkan, makanya sebagian kami pasang lagi paving blocknya, habisnya gak tau kapan dibenarkan”. Kata para pemilik toko yang bagian depan usahanya dibongkar…. Bersambung.
NORYS. NC