Lampung, pi-news.online
Surat penugasan yang keluarkan DPP PAN tidak hanya diberikan kepada salah satu bakal calon bupati tetapi bakal calon lain juga mendapat surat penugasan yang sama dari pusat.
Suwardi membeberkan selain Ardian Saputra, bakal calon bupati Hamartoni Ahadis juga mendapat surat tugas dari DPP.
“Jadi, pada saat itu ada delapan bakal calon yang mendaftar ke DPD PAN Lampung Utara. Kami telah menyiapkan surat penugasan kepada mereka yang mendaftar, ” kata Suwardi melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2024).
Namun, lanjut Suwardi, pada prosesnya hanya dua calon yang mengambil surat penugasan tersebut. Keduanya yaitu atas nama Ardian Saputra dan Hamartoni Ahadis. Sedngkan calon lain tidak mengambil surat tugas tersebut.
“Jadi, surat itu adalah surat tugas yang diberikan oleh para bakal calon bupati yang mendaftarkan ke DPD PAN Lampung Utara pada bulan Mei lalu. Surat ini sebenarnya sudah lama dipegang kedua bakal calon bapati itu, ” kata Suwardi.
Dia menjelaskan bukan hanya Ardian Saputra saja yang mendapatkan surat tugas untuk membangun koalisi dengan partai-partai lain. Hal yang sama, juga diberikan oleh DPP PAN kepada Hamartoni Ahadis. “Surat penugasan itu yang menandatanginya juga tim pilkada DPP bukan ketua umum dan sekjend, ” ujar Suwardi.
Menurut Suwardi, rekomendasi tidak akan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) jika tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Surat yang diterima bakal calon bupati itu bukan surat rekomendasi atau SK akan tetapi hanya surat tugas atau penugasan. Untuk surat rekomendasi itu nantinya ditandatangani ketua dan sekjend PAN dengan cap dan bermaterai, ” tegas Suwardi.
Suwardi mengungkapkan sampai saat ini DPP PAN belum memberikan rekomendasi resmi kepada siapa pun Bakal Calon Bupati Lampung Utara.