Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kasui

WAYKANAN, pi-news.online

Rifqi Leksono Selaku (kasi) Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah mengembalikan 1 (satu) bilah pisau dan Uang Tunai Sejumlah Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada korban tindak Pidana Pencurian di Jalan Talang Sali, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Senin (7/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono menerangkan bahwa, pengembalian barang bukti tersebut karena telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau (Incracht) kepada korban bernama Jamiah yang dikuasakan kepada Kepala Lingkungan 3 Peri Supriandi yang disaksikan oleh Pak Ansori (Camat) Kasui dan Hasanudin (Sekcam) Kasui.

“Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP,” ungkap Kasi PB3R Rifqi Leksono.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 59/Pid.B/2024/PN Bbu, Senin, 24 Juni 2024,” ujarnya.

Pos terkait