Labuhanbatu, pi-news.online
Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Teruna Ritonga, SH mengikuti Rapat Evaluasi dan Penyamaan Persepsi dalam rangka penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 pada pemerintah daerah pada wilayah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia secara daring di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (04/07/2024).
Pada kesempatan ini Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan agar Inspektur Daerah membantu Sekretaris Daerahnya untuk memperhatikan OPD mana yang perlu mendapat perhatian dan mendengarkan keluhan masyarakat, mendengarkan apa yang kurang, memperhatikan OPD-OPD yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Bapak Ibu Inspektur agar dapat menjalankan kegiatan yang sudah direncanakan, jangan ragu dalam mencegah tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK RI Uding Juharudin menjelaskan bahwa rapat ini untuk memperkuat pemahaman mengenai SPI. SPI adalah Survei yang dilakukan dengan tujuan membantu institusi untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan.
“SPI adalah deteksi dini hal-hal yang tidak sepatutnya,” ucapnya.
Diketahui, Pada Tahun 2023 Indeks SPI Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah 66,37 dan Indeks SPI Pemkab Labuhanbatu pada tahun yang sama adalah 74,33.
Menanggapi pemaparan oleh KPK, Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Teruna Ritonga meminta kerjasama pada OPD yang hadir untuk dapat membantu pelaksanaan SPI, agar hasil SPI 2024 Kabupaten Labuhanbatu bisa lebih baik.
Turut mendampingi Inspektur Daerah mengikuti rapat via daring tersebut, Kepala DPMPTSP, perwakilan OPD, dan hadirin peserta rapat lainnya.(Ad)