DUMAI, pi-news.online
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP.Primadona, membenarkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama telah dilakukan penahanan di Polres Dumai.
“Untuk tersangka atas nama Su alias Ha dan tersangka An alias An sudah dilakukan penahanan di Polres Dumai,”tulis Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona kepada wartawan media ini via WhatsAppnya, hari ini, Selasa (2/7/2024).
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa dua orang warga Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Suhardi dan Anton telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di areal Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama di Kelurahan Batu Teritip.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB), Sahala Sitompul kepada media ini, Sabtu (29/6/2024).
“Kedua tersangka, Suhardi dan Antoni sudah saya lihat di kantor Polres Dumai. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Dumai dan Kanitnya kepada saya, bahwa Suhardi dan Antoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dumai,”ungkap Sahala Sitompul.
Sahala Sitompul mempertanyakan, kenapa terlapor oknum ketua RT, Suarman tidak ditangkap oleh penyidik Polres Dumai, padahal menurut keterangan saksi-saksi korban, bahwa terlapor Suarman pada saat kejadian berada di TKP. “Saya sudah mempertanyakan hal itu kepada penyidik Polres Dumai, tetapi penyidik belum menetapkan Suarman sebagai tersangka, “ucap Sahala Sitompul.
Informasi yang diterima media ini, Senin (1/7/2024) menyebutkan,”Ada oknum warga Kota Dumai mencoba untuk melobi oknum aparat untuk melepaskan tersangka Suhardi yang sudah ditangkap”.
Untuk diketahui, bahwa seorang warga Kabupaten Rokan Hilir, Muhamad Ali Siagian, melaporkan Suarman Dkk ke Polres Dumai, dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.
Suarman dkk dilaporkan ke Polres Dumai, pada tanggal 01 Mei 2024, tanda bukti lapor nomor: TBL/B/136/V/2024/RIAU/RES DUMAI/POLDA RIAU.
Pelapor, Muhamad Ali Siagian menjelaskan bahwa dirinya bersama pelapor Martinus dan Muhamad Arifudin selaku penjaga lahan milik Sahala Sitompul, yang berada di Senepis, RT.008,Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai, kemudian lahan tersebut di steking keliling oleh Sahala Sitompul, ada orang yang keberatan dari pihak Suarman dkk, yang mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.
Kemudian dari pihak terlapor, Suarman dkk melakukan penanaman di lahan tersebut, namun dilarang oleh pelapor dan rekan-rekannya.
Atas kejadian tersebut, pihak terlapor merasa tidak terima dan terlapor, Suarman dkk datang ke pondok yang pelapor tempati dan diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat pelapor mengalami luka pada bagian kening sebelah kiri dan luka diatas pelipis sebelah kiri.
Terlapor Suarman, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapannya(tim/red)