POLRES OI BERSAMA APARAT PEMERINTAH TERKAIT MELAKUKAN PEMBONGKARAN GUDANG YANG DIDUGA MENJADI TEMPAT PENYIMPANAN BBM ILEGAL

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Berdasarkan perintah lisan Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, S.I.K melalui Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si terkait pengecekan dan pembongkaran diduga bangunan gudang BBM yang tidak memiliki izin dengan laporan informasi tgl 21 Mei 2024 dan surat perintah sprin/429 V/ops 1.3/2024, tgl 20 mei 2024.
Pada tanggal 21 Mei 2024 pukul 15.00 wib sampai selesai. Polres Ogan Ilir bersama aparat pemerintah terkait melakukan pembongkaran gudang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Kali ini gudang yang dibongkar berlokasi di Desa Muara Baru Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel.
Pembongkaran bangunan tidak berizin yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H.
Dijelaskan oleh Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H yang memimpin pembongkaran gudang BBM ilegal tersebut pada saat dilakukan pembongkaran gudang BBM tersebut sedang tidak beroperasi dan tidak ada aktivitas (orang) kegiatan digudang tersebut.
Turut serta dalam kegiatan pembongkaran gudang BBM tersebut bersama personel anggota Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Personel Sat Intelkam Polres Ogan Ilir, Personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Personel Provos Polres Ogan Ilir dan Personel Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir dan bergabung dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.
Saat tiba di lokasi di Desa Muara Baru Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir lokasi gudang BBM di kelilingi oleh pagar dan seng serta ditutupi oleh terpal, gudang dalam keadaan kosong.
Setalah melakukan pembongkaran tempat gudang BBM ilegal tersebut aparat Kepolisian Ogan Ilir langsung mengamankan TKP dan memasang police line, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait