DUMAI, pi-news.online
Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu dan Pil Ekstasi.
Seorang pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis shabu dan Pil Ekstasi tersebut berinisial CK alias KD (36), warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
CK alias KD (36) turut diamankan bersama barang bukti berupa 5 paket yang berisikan diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±4.38 Gram, 24 butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berlogo Hello Kitty warna Hijau dengan berat kotor ±8.42 Gram, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna pink dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4711 IA dan 1 unit handphone android merk Oppo warna Hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap CK Alias KD (36) saat sedang berada di Jalan Terikat Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Minggu (12/5/2024) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini CK alias KD (36) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024), melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu dan Pil Ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urine CK alias KD (36) terbukti positif methamphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.
“Tersangka CK alias KD (36) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS alias AP (26) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (Rls RRG)