Kawal Terus di Kejaksaan, KPK, Tipikor Terkait Kasus-Kasus Yayan Sebagai Kadiskominfo Kota Bandung Dan Pejabat Yang Terlibat

Bandung, pi-news.online

Atas dasar keingintahuan Media PI News terkait permasalahan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, maka redaksi Media PI News mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan ke Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, S.Sos. MSi dengan Nomor surat : 221/PI-News/Konf/3/2024. Hal- hal yang ditanyakan menyangkut masalah adanya indikasi tindakan yang melawan hukum yang dilakukan Kadiskominfo Kota Bandung Yayan bersama-sama dengan Sdri.Lilis (Kasi) pada tahun 2022 melakukan indikasi Penggelapan dan Penipuan (pasal 372 dan 378 KUHP Pidana dan pasal-pasal yang berhubungan). Dimana pada masa itu ada beberapa media yang diminta pemberkasan dengan berkas lengkap menggunakan materai, tetapi sampai saat ini tidak ada pembayaran sama sekali. Ada indikasi Yayan, Lilis dan team nya di Diskominfo menggunakan uang pencairan iklan dan advertorial tersebut untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya PI News juga menanyakan kenapa Yayan (Kadiskominfo Kota Bandung) tidak ikut dijadikan tersangka terkait kasus proyek smart city (cctv) yang menarik kadishub, Walikota, Sekda dan team nya. Padahal Yayan sangat terlibat masalah tersebut, saat ke Thailand ikut serta dan menerima sejumlah uang baik uang saku dll saat di Thailand.Pada point 4, 5 dan 6 dari Redaksi Media PI News juga menanyakan terkait anggaran iklan dan advertorial di TA 2023. Dari surat Konfimasi tersebut Media PI News beberapa kali datang ke Diskominfo Kota Bandung pada tanggal 4/4 2024 dan 18/4/2024 dan diarahkan bertemu Lilis (kasi Diskominfo kota Bandung) No Hp : 0813-2111-xxxx, tetapi beberapa kali datang tidak ada jawaban dari Sdri.Lilis. Setelah beberapa kali datang selanjutnya Sdr.Angga staff Diskominfo mengirim WA dari Nomor Angga : 0813-2070-xxxx adapun surat balasan yang ditandatangani secara elektronik oleh Yayan Ahmad Brilyana, S.Sos.MSI (Pembina Utama Muda) NIP : 197311271993031003 tersebut dengan nomor surat B/KI 04.03.02/1331-Diskominfo. tertanggal 19 April 2024. Dari 6 pertanyaan yang ditanyakan oleh Redaksi Media PI News, jawaban dari Yayan sebagai Kadiskominfo Kota Bandung terkesan Ngawur tidak bertahap dan berjenjang.
Terkait permasalahan tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Tim Investigasi LSAB, Budi Hariyanto, SE. Kasus- Kasus di Diskominfo Kota Bandung serta kasus-kasus Yayan sebagai Kadiskominfo Kota Bandung serta Pejabat-pejabat di Diskominfo harus terus diusut dan dikawal saat laporan ke Kejaksaan, Tipikor, KPK dan Aparat hukum lain nya. Jangan sampai Yayan, Lilis dan Pejabat lain di Diskominfo menginjak-injak lembaga hukum dan meremehkan proses hukum,”tegas Budi . (Fr/Km)

Pos terkait