Muara Enim, Sumsel, pi-news.online
Gudang BBM diduga ilegal bebas beroperasi, tanpa tersentuh aparat penegak hukum yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang – Prabumulih tepatnya di wilayah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Karang Endah Selatan, terkesan tersembunyi bahkan tidak tercium Aparat Penegak Hukum (APH).
Bermula informasi dari masyarakat sekitar bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM.
Untuk memastikan informasi dari masyarakat, awak media pi-news investigasi ke lokasi, Rabu (03/04/2024), faktanya bahwa benar terlihat beberapa mobil tangki biru putih membawa minyak memasuki gudang tersebut.
Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya karena takut akan keselamatan jiwanya bahwa, gudang tersebut terkesan leluasa beroperasi, tanpa ada pihak kepolisian yang menindak tegas gudang tersebut.
“Menurut informasi bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan oleh beberapa media online. Bahkan pihak Kepolisian wilayah hukum setempat langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut, namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM itu,” ungkap warga sekitar.
Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar,” pintanya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 (enam) Tahun denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).
Sementara itu pemilik gudang BBM jenis solar diduga ilegal berinisial Us dan R, saat mau dikonfirmasi awak media tidak berada di tempat. (Ujang Chandra & Sindi)