TERTIB HUKUM, PANGDAM II/SWJ PERPANJANG SIM DI POLRESTABES PALEMBANG

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Selain silaturahmi, dalam kunjungan kerjanya di Polrestabes Palembang Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil juga menunjukkan komitmennya dalam Tertib Hukum dengan melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Hal itu, disampaikan Kapendam II/Swj Kolonel Arh Saptarendra P, S.T., M.M, dalam rilisnya Palembang, Sumsel, Senin (04/03/2024).
Diungkapkan Kapendam, kedatangan Mayjen TNI Yanuar Adil dan rombongan PJU Kodam II/Swj disambut oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, S.I.K beserta PJU Polrestabes Palembang.
“Pasca kegiatan pengamanan kunker RI-1, Pangdam juga bersilaturahmi ke Polrestabes Palembang bersama para PJU Kodam dan Danrem 043/Gapo (Brigjen TNI M. Thohir),” ujar Sapta.
Selain Danrem 044/Gapo, saat kunjungan ke Polrestabes Palembang, Pangdam II/Swj didampingi Kapoksahli Jenderal TNI Norman Saito dan Asisten Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison S Sianbutar, S.Sos. dan Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat M.Han.
Lebih lanjut Sapta katakan, dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Pangdam juga meninjau sarana pembuatan SIM.
“Wujud komitmen terhadap ketertiban terhadap hukum, beliau juga melakukan perpanjangan SIM disana,” tandas lulusan Akmil 1996 itu.
Lanjut dikatakannya, sebagaimana sering disampaikan Pangdam, sebagai aparat negara kita semua harus mematuhi aturan hukum termasuk dalam berkendaraan sipil harus memiliki SIM yang dikeluarkan kepolisian.


“Demikian juga bagi anggota yang menggunakan kendaraan militer harus memiliki SIM umum dan militer. Karena syarat memiliki SIM Militer atau TNI harus memiliki SIM umum dari kepolisian,” tegas Sapta.
“Pangdam menilai, fasilitas dan pelayanan yang diberikan Polrestabes Palembang ke masyarakat cukup baik, yang mana telah memenuhi unsur-unsur Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” pungkas Kapendam. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait