Jurug-Jebres, Surakarta, pi-news.online
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khusunya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.
Makin maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah kian menghawatirkan. Di beritakan sebelumnya bahwa beberapa SPBU di wilayah Surakarta telah mendapat peringatan hingga denda dari Pertamina, namun sepertinya denda dan peringatan tersebut tidak memberi efek jera terhadap SPBU-SPBU di wilayah Jawa Tengah.
Hal itu di buktikan dengan ditemukannya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.571.09 Jebres, Jurug-Surakarta, yang tepatnya berada di Jl. Semarang-Surakarta, No.107,Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Di duga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut melibatkan oknum pegawai SPBU itu sendiri.
Hasil pantauan awak Media pada hari Sabtu (02/03/2024), praktik tersebut terjadi pada malam Hari, sekitar pukul 20.00-21.00 WIB. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni Truk Golongan 2 Engkel dengan Bak Kayu yang di duga telah di modifikasi berisi tangki di dalam bak kayu dengan di tutup menggunakan barang-barang bekas/rongsokan, sehingga orang awak tidak menyangka bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi berisi tangki berkapasitas hingga 3000 liter/ 3 ton. Dari keterangan supir, pemilik dari BBM yang di angkut menggunakan kendaraan modifikasi tersebut bernama Peno yang di belakang nya ada seorang oknum TNI-AD berinisial LK.
Tak hanya itu, dari pantauan awak media di lokasi. Di temukan pula banyaknya antrian kendaraan yang membawa banyak jerigen-jerigen untuk di isi BBM Bersubsidi Jenis Solar. Dari keterangan sopir, dirinya menyebut bahwa pemilik dari BBM Bersubsidi dengan pihak SPBU Jebres-Jurug yang merupakan Mandor SPBU itu sendiri diketahui sudah bekerjasama, sehingga dirinya bisa leluasa mengisi secara bebas di SPBU tersebut, dan bahkan pihak SPBU sudah mengetahui aktivitas tersebut namun terkesan di biarkan.
Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. Dan seolah penindakan atas aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada waktu lalu tidak menimbulkan efek jera bagi pihak SPBU Jurug-Jebres, Surakarta ini.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.
Dan untuk aparat penegak hukum, baik Polresta Surakarta maupun Polda Jateng dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara.***(Tri)