Bandung, pi-news.online
Menyikapi adanya laporan masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran yang melawan hukum pelaksanaan kegiatan di RSUD Ujung Berung. Maka Media PI News ( cetak dan online) mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian dan Direktur RSUD Bandung, Nitta Kurniati Somantri. Hal- hal yang ditanyakan menyangkut kegiatan belanja konsultasi, perencanaan arsitektur dan perencanaan DEDE, Amda, Amdalin RSUD TA 2023 dengan Nilai Rp 12.057.431.400 sebagaimana data di LPSE kota Bandung dengan Kode Tender : 14368260, Kode RUP : 41889862.
Selanjutnya beberapa kali Media PI News mendatangi RSUD Ujungberung dan Dinas Kesehatan Kota Bandung. Sempat juga WA dr.Mulyadi (Direktur RSUD terdahulu), diarahkan ke Sdr. Irvan (Sekretaris pribadi Direktur dr.Nitta). Atas petunjuk Sdr.Ridwan (Umpeg Dinkes) melalui Sdr. Arif Kadinkes Kota Bandung mengirimkan surat dengan Nomor : 702 B/PU.010703/5413/Dinkes/I/2024, adapun surat ini didasari dari surat dari Direktur RSUD Ujungberung dengan Nomor TU 0102/407/RSUD/I/2024. Dikatakan oleh Direktur RSUD bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dengan nilai Rp 6.028.715.700.
Terkait permasalahan tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara sebagaimana yang diungkapkan Ketua TIM investigasi LSM SAB, Budi Harianto, SE. Bahwa kasus ini harus diusut tuntas karena banyak kejanggalan-kejanggalan. Didalam LPSE jelas-jelas nilai tender Rp 12.057.431.400 ini tercantum dalam kode tender dan kode RUP, seandainya berkurang juga tidak akan sampai setengahnya. Disamping itu, pekerjaan ini adalah pekerjaan Dinkes Kota Bandung, RSUD Ujungberung hanya tempat lokasi pelaksanaan pekerjaan saja. Tapi kenapa Dinkes Kota Bandung tidak mengetahui pekerjaan di Dinkes Kota Bandung sebagaimana surat dari Direktur RSUD No TU 0102/407/RSUD/I/2024. Dari permasalahan-permaslahan tersebut indikasi adanya kecurangan dan pekerjaan rekayasa benar-benar terlihat,”tegas Budi (Farry)