Bandung, pi-news.online
Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
Pengawas sekolah memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas pendidikan dan memastikan perkembangan yang berkelanjutan dalam satuan pendidikan. Untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan efektif, pengawas sekolah harus memiliki sejumlah kompetensi.
Direktorat Jenderal GTK bekerja sama dengan berbagai pihak dalam merancang model kompetensi pengawas sekolah sudah menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah yang disusun sebagai dokumen operasional, berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi pengawas sekolah. Yakni, kompetensi profesional, kepribadian, dan sosial, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah. (Farry nt)