SPBU 4557725 Mojogedang- Karanganyar Diduga DiJadikan ‘Ladang’ Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar, Indikasi Dilakukan Oleh Oknum Anggota yang masih aktif

Kab Karanganyar, Solo, pi-news.online

Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi Di sejumlah SPBU yang ada di wilayah kabupaten Karanganyar sepertinya telah dikuras habis oleh Para Mafia. Diduga kuat para mafia BBM solar subsidi yang ada di wilayah itu, melibatkan oknum mandor/pengawas SPBU. Kini mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) berani terbuka secara terang terangan dan berulang-ulang bermain BBM bersubsidi jenis Bio Solar seakan tidak ada efek jera.

Hal itu di temukan pada saat Awak Media tengah melakukan perjalanan menuju ke Karanganyar Solo, pada hari Selasa (09/01/2024), Tim Awak Media mencurigai adanya kendaraan jenis Truk yang bernopol D 8498 HM * yang diduga telah dimodifikasi sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar secara berulang-ulang di SPBU 4557725 Mojogedang ,tepatnya di Jl. Sabrang,pojok, kecamatan mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (57752). Ketika sopir di konfirmasi, dirinya mengatakan “Saya hanya di suruh mengisi di Spbu-spbu oleh bos saya yang berinisial JLZ yang diduga seorang oknum anggota TNI yang masih aktif “Ungkap sopir”

Di duga oknum yang dinas di salah satu anggota kodim tersebut berbisnis ilegal solar subsidi dan mempunyai banyak armada untuk memuat BBM bersubsidi jenis solar dari mulai L300, hingga truk golongan 2 yang mana di dalamnya telah dimodifikasi memuat tangki penampung BBM.

Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia. Dalam keterangan operator SPBU, bahwa kendaraan berbagai kendaraan modifikasi diketahui sudah sering mengisi di SPBU 4557725 mojogedang , di duga pihak dari SPBU dengan Pengangsu sudah saling mengenal. Menurut pengakuan sopir, dirinya mendapat jatah hingga ribuan liter/ton dalam sekali pengisian di SPBU tersebut.

Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.

Dugaan pelanggaran Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Untuk itu, kami awak media memberikan informasi terkini sekaligus meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Baik dari Wilayah Polres Karanganyar, POLDA JATENG dan BPH Migas dan Pertamina untuk bertindak tegas dalam Menyikapi adanya penyalahgunaan bbm solar subsidi yang kini marak terjadi. Satu pelanggaran fatal yang merugikan negara sebab sampai saat ini oknum mafia di wilayah Kabupaten Karanganyar masih berkeliaran dan belum mendapatkan efek jera. Apalagi pelanggaran tersebut di lakukan oleh oknum aparatur negara itu sendiri yang notabene melindungi dan mangayomi masyarakat.

Tri

Pos terkait