Kota Bandung, pi-news.online
Ibu lurah Kebonjayanti memimpin rapat koordinasi bersama ketua RW dan lkk terkait petunjuk teknis pelaksanaan Musrenbang ( musyawarah perencanaan pembangunan).
Pemerintah daerah sebagaimana di amanatkan dalam undang undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah
Perencanaan pembangunan dalam proses penyusunan memerlukan kordinasi dan partisipasi dari seluruh Stacholder yang dapat dicapai salah satunya melalui proses musyawarah yang dapat dicapai secara bertahap dan berjenjang dari tingkat kelurahan kecamatan hingga kota .
Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mempertemukan proses perencanaan atas bawah berupa usulan usulan pembangunan dari level masyarakat.
Semoga dengan capaian kinerja lurah Kebonjayanti bisa menjadi contoh untuk lurah lurah dikota Bandung
Budi/ Ivan Rekky