PANWASLU KECAMATAN CISALAK GELAR PRESS RELEASE PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU 2024

Subang, pi-news.online

Dalam rangka meningkatkan pengawasan kampanye pemilu, untuk terciptanya Demokrasi yang Jurdil dan bermartabat Panwascam Cisalak lakukan persiapan pelaksanaan Pengawasan Masa Kampanye 2024

Panwaslu Kecamatan Cisalak gelar Press Release tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024.
Acara Press Release di buka oleh Kepala Sekertariat Panwascam Cisalak A. Ojang, SE. Serta dihadiri oleh Camat Cisalak Sumardi, S. STP., M. AP.
Divisi penanganan pelanggaran, Divisi Hukum, TNI, Polri, PKK, Pol PP dan Tokoh masyarakat. Bertempat di Kantor Kesekertariatan Jl. Kapuknahun Desa Darmaga. Sabtu, (09/12/2023)

Dalam gelar Press Release tersebut ketua panwascam Cisalak Septian Nugraha memberikan arahan kepada jajaran pengawas Kecamatan ( Panwascam ) dan pengawas Kelurahan/Desa ( PKS ) dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 sesuai dengan prosedur

Ketua Panwascam Cisalak Septian Nugraha menyampaikan, ” Kampanye ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial, karena aturan kampanye telah diatur sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023, dan tugas pengawas harus memastikan itu, selain itu jajaran panwascam dan PKD juga harus memastikan pelaksanaan jadwal kampanye, yang dibolehkan dan yang tidak selama 75 hari masa kampanye

Selanjutnya Septian mengatakan, selama masa kampanye yang di mulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, yang di mulai dari pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Bahan penyebaran kampanye ke umum, Pemasangan alat peraga kampanye, Debat Paslon Capres – Cawapres dan media sosial. Sedangkan pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 kampanye rapat umum, Iklan media cetak, media massa cetak, media elektronik dan media bold

Dan sejauh ini jadwal tahapan kampanye secara spesifik masih menunggu dari KPU, dan sementara tahapan pengawasan masih pada tahap alat peraga kampanye ( APK ), dan juga Bawaslu melalui aplikasi siswankam, Proses pengawasan kampanye dalam pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan atau Desa.” Pungkas Septian di dihadapan awak media

(Oo.S)

Pos terkait