TINDAK LANJUT DUGAAN TINDAK PIDANA SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN ABORSI

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Tindak lanjut dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 428 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023.
Telah meninggal seorang mahasiswi universitas sriwijaya indralaya fakultas teknik jurusan teknik pertambangan (angkatan 2021/semester 5) di kosan gang lampung I Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Jum’at (17/11/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan keterangan tersangka Sdr. Diat Putra Nurkesuma bahwa pada awal bulan november 2023 almarhummah Sdri. Riefa Nauvfaliza positif hamil dan mereka sepakat untuk membeli obat untuk menggugurkan janin melalui online shop (Shopee).
Almarhumah mengkonsumsi obat beserta minuman jenis sprite pada hari kamis 16 november 2023 pukul 16.00 Wib, kemudian pada malam harinya almarhumah merasakan sakit di dalam perutnya, keesokan harinya sekira pukul 04.00 Wib almarhummah merasakan sakit yang luar biasa dari dalam perutnya beserta darah (Pendarahan) dari alat kelaminnya. Jum’at 17 november 2023 pukul 10.00 wib, kondisi almarhummah mulai kritis lalu dibawah ke Rs Aroyan indralaya dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Sekira pukul 15.00 korban meninggal dunia dibawah ke rs bhayangkara palembang untuk dilakukan visum. (M. Risqi Aprilianto & UC)

Pos terkait