WAY KANAN, pi-news.online
Rina Marlina resmi mencalonkannya diri sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P). Berikut ini adalah profil nya, Rabu (23/08/2023).
Rina Marlina yang dilahirkan di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tanggal 31 Mei 1971 (52 Tahun), memulai pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Garut (MIN Garut) pada tahun 1978 sampai dengan 1984, kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) yang juga di Garut pada tahun 1984 sampai dengan 1987 dan menamatkan pendidikan menengah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Garut pada tahun 1987 sampai tahun 1990.
Kemudian Rina Marlina melanjutkan ke perguruan tinggi pada tahun 1991 di
Universitas Islam As- Syafiyah, jurusan Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam dan mendapatkan gelar Strata Satu (S1) pertama di tahun 1995, lalu melanjutkan ke jenjang Megister atau S2 pada tahun 1996 di Universitas Indonesia ( UI ) dengan Jurusan Ilmu Komunikasi dan lulus pada tahun 1998.
Serta terakhir mendapatkan gelar Doktor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2002 dengan jurusan Jurusan Teknologi Pendidikan, kemudian lulus dan mendapatkan gelar Doktor di tahun 2008.
Dan untuk riwayat pekerjaan Umi Rina sapaan akrabnya, yaitu memulai pekerjaan sebagai Analisis Periklanan di Citra Advertising pada tahun 1996 sampai tahun 1998.
Kemudian di tahun 1997, Umi Rina mulai bekerja sebagai Dosen di Beberapa perguruan tinggi di Jakarta dan Provinsi Lampung, yakni di Universitas Islam As- Syafiyah, Universitas Marcubuana, Akbid Swakarsa, STAI Al-Maarif Way Kanan, Universitas Esa Unggul, Universitas Bandar Lampung, IAIN Bandar Lampung.
Diketahui juga bahwa Umi Rina pernah menjadi Komisioner KPU pada tahun 2003 sampai 2010 di Jakarta, menjadi Editor di Pustaka An- Nuriyah Jakarta, dan terakhir sebagai Ketua Yayasan SMPIT Cendekia Insani, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Adapun riwayat Organisasi istri Senator DPD RI yang juga mantan wakil Bupati dan Bupati Bustami Zainudin ini adalah
Sekretaris di Gerakan Nasional Anti Narkotika Majelis Ulama Indonesia (Granat MUI), Pelindung DPD JPKP Way Kanan, Penasehat ICMI Orsat Way Kanan, Penasehat Muslimat Way Kanan, Penasehat Salimah Way Kanan, dan sekarang menjadi Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Diberitakan sebelumnya di media, Rina Marlina menerangkan bahwa sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Provinsi Lampung, sangat meminta dukungan dan kabar pencalonannya diteruskan kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan.
“Assalamu alaikum warohmatullah wabarokatu, salam hormat buat semua sahabat sahabatku dan saudaraku, mohon bantuan untuk diteruskan ya, ke saudara saudara kita di Lampung Utara dan Way Kanan, insha Allah membawa keberkahan buat kita semua,” ungkap Umi Rina, sapaan akrabnya, Selasa (22/08/2023).
Lebih lanjut istri Wakil Ketua Komite ll DPD RI Bustami Zainudin menuturkan Harapannya mencalonkan diri adalah ingin menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai anggota legislatif sesuai dengan tugas dan fungsinya, yaitu dimana DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dan sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.
Menurut Umi Rina, DPRD mempunyai tugas dan wewenang, yakni membentuk Perda bersama Gubernur. Membahas dan memberikan persetujuan Raperda, mengenai APBD yang diajukan Gubernur.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentiannya.
Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur. Memberikan pendapat dan pertimbangan, kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
“Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Umi Rina. (yuswantoro)