Kota Bandung, pi-news.online
Kedisiplinan merupakan hak seorang ASN yang harus dipatuhi dan dijalankan dengan baik untuk terciptanya pelayanan masyarakat yang memerlukan .
ASN telah disumpah dengan jabatan nya harus mengikuti aturan yan berlaku sesuai aturan yang diterapkan oleh pemerintah yang melanggar siap siap sanksi harus dihadapi.
Seperti yang dilakukan lurah kebon gedang m Yusup diduga mangkir kerja, ketika kami dari media pinews menyambangi beliau tidak ditempat coba kami bertanya kepada staf seolah bungkam diduga menutupi kebobrokan lurah kebon gedang kota Bandung,dan kembali menanyakan kepada linmas beliau menjawab tidak tahu
Semoga dengan kejadian ini Stacholder pemerintah kota bandung khususnya pak Ema Sumarna bisa menindak lurah yang kinerjanya tidak sesuai tufoksi ASN
Budi