Kabupaten Sragen, pi-news.online
Pencurian dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar masih banyak yang belum tersentuh APH di wilayah hukum Polres Sragen dan POLDA JATENG. Dari hasil temuan tim investigasi telah menemukan sebuah truk golongan 2 yang telah di modifikasi di duga sedang mengisi bahkan menguras BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU 44.572.24 Gabugan yang berada di jl. Kebayanan 2, Gabugan, Kec. Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada hari Rabu, (09/08/2023) yang di lakukan pada tengah malam ketika telah sepi pembeli.
Sejumlah SPBU yang tersebar di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sudah terbilang kebal hukum, karena di temukan mafia solar dengan leluasa membeli BBM solar bersubsidi menggunakan armada yang sudah di modifikasi, untuk mengumpulkan BBM Solar bersubsidi di dalam tangki yang diduga di sengaja untuk di jual kembali melalui PT transportir.
Dalam modusnya sopir menggunakan Truk golongan 2 untuk mengambil BBM Solar subsidi dari SPBU Gabugan. Truk yang sudah di modifikasi dengan berisi tangki berkapasitas BBM 5 ton itu sudah mengisi di SPBU tersebut dengan pengisian hingga ribuan liter.
Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia. Karena di temukan pula adanya pengisian kendaraan modifikasi masih dapat mengisi di SPBU dengan pengisian hingga ribuan liter. Bahkan pihak Pengawas SPBU/Mandor yang bernama HR diduga sudah mengetahui bahkan di duga sudah bekerja sama dengan mafia solar tersebut, Lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. Sehingga para mafia bebas mengambil Solar dalam jumlah yang tidak wajar tiap hari.
Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.
Ke depan, pertamina harus mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta menindaklanjuti dengan aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi kecurangan. Karena jika pertamina aktif dan aparat penegak hukum baik dari Polres Sragen bahkan Polda Jateng tegas penyelewengan ini bisa dikurangi. Tanpa itu masalahnya akan berlanjut, bahkan mungkin sepanjang usia. (eko)