Way Kanan, pi-news.online
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo datangi TKP peristiwa diduga adanya tindak pidana penganiayaan berat (anirat) di Petak 100 HTI REG 46. Kamis (10/08/2023).
Dilokasi, Kapolres didampingi PJU Polres Way Kanan, Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira dan personel Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menerangkan hal tersebut merupakan wujud respon cepat dalam setiap menanggapi setiap kejadian maupun laporan dari masyarakat.
Selain kedatang kami untuk meninjau TKP juga guna mengetahui penyebab pasti penyebab peristiwa diduga adanya tindak pidana penganiayaan berat (anirat).
Atas kejadian itu, korban an. Ensori Luqman (47) warga Desa Tulang Bawang Baru Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mengalami luka robek di pipi kanan, telapak tangan kanan, pelipis dan kepala bagian kanan serta memar dibagian alis kiri dan kepala.
Kapolres memerintahkan agar pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan berat dapat menyerahkan diri.
Ia juga meminta terhadap kedua pihak mohon tidak melakukan aksi balas dendam dan serahkan permasalahan ini kepada Kepolisian agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
Polisi akan mengejar para pelaku dan akan memproses hukum atas kejadian tersebut,”Tegasnya.
Sementara kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 10.20 Wib, korban bersama dengan saksi sedang berada di gubuk di Petak 100 HTI REG 46 Wilayah Bunga Mayang Lampung Utara.
Kemudian didatangi oleh 2 orang laki laki diduga pelaku yakni inisial JS dan anak dari sdr. P mempermasalahkan lahan yang sedang diolah korban.
Beberapa waktu kemudian, ke 2 orang pelaku langsung menghubungi sdr. P yang datang bersama 5 orang teman dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. (yuswantoro)