Buron Selama 11 Tahun, Pelaku Curas di Kampung Kali Papan Diringkus Polres Way Kanan

Way Kanan, pi-news.online

Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (07/08/2023).

Tersangka inisial AW (38) berdomisili di Kampung Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 31 Januari 2012 pukul 20.00 WIB, Korban bersama Saksi mau menonton organ tunggal di Kampung Kalipapan di dalam perjalanan korban an. Gareng istirahat di mess PTPN VII Tubu dengan saksi duduk di atas motor.

Seketika datang dua orang yang tidak dikenal dan meminta rokok kepada Gareng dan sambil
mengancam korban untuk berkelahi dan datang lagi dua orang yang korban tidak dikenal langsung memegang saksi.

Setelah itu Gareng diajak pergi bersama dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru nopol: BE 72975 WQ milik korban dan dipertengah jalan pelaku memberhentikan dan menodongkan sajam jenis pisau lipat ke tubuh korban.

Pelaku langsung mengambil HP Nokia jenis X2 dan motor milik korban langsung dibawa kabur oleh kedua orang pelaku

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11. Juta rupiah dan mengalami trauma selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 03-08-2023 jam 14.00 WIB TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO pelaku berada di lahan HTI Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, dipimpin Kanit Idik 1 bersama anggota TEKAB 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AW tanpa disertai perlawanan.

Saat ini TSK telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,”Ungkap Kasatreskrim.

Pos terkait