Kota Bandung, pi-news.online
Pemerintah melalui kementerian pendidikan menganggarkan Anggaran yang pantastis untuk memberi semeringah untuk ASN didinas pendidikan sehingga harapan pemerintah bisa tercapai yaitu mencerdaskan anak bangsa,maka seyogyanya seorang ASN harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan pemerintah karena sudah disumpah prajabatan melanggar pasti ada sanksinya sesuai undang-undang yang berlaku tentang kedisiplinan kinerja ASN.
Maka dalam hal ini seorang ASN didinas pendidikan harus mengikuti aturan pemerintah termasuk guru atau stafnya, guru tapi sangat disayangkan disalah satu SMPN 4 kota Bandung yaitu Bu Yulia ketika kami menyambangi dari media pinews beliau tidak ditempat Menurut rekan kerjanya lagi diluar padahal menunjukkan jam 10 wib di jam kerja.
Diduga ada pembiaran dari kepsek SMPN 4 kota Bandung terhadap Bu Yulia untuk melanggar kedisiplinan kinerja
Semoga dengan kejadian ini pihak pemangku jabatan yaitu disdik kota Bandung bisa menelaah dan membinanya
Budi