SPBU 44.572.07 Jetak-Sragen Rupanya Masih Saja Bandel, Kembali Ditemukan Adanya Permainan BBM dengan Mafia Solar, Pihak Pertamina dan Polda Jateng Diminta Lebih Tegas!

Kabupaten Sragen, pi-news.online

Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara. Seperti yang di temukan di wilayah Kabupaten Sragen, tepatnya di SPBU 44.572.07 Jetak-Sragen yang berada di Jl. Solo – Sragen, Kebayan 3, Jetak, Kec. Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hal itu di temukan pada saat awak media tengah melakukan perjalanan menuju Sragen, pada Hari Jumat, (14/07/2023) sekira pukul 20.20 WIB, tim awak media mencurigai adanya kendaraan truk jenis truk box berwarna hitam dengan box berwarna putih dengan nopol N 9712 UA sedang mengisi BBM jenis Solar secara berulang-ulang di SPBU Jetak dan dengan jumlah pengisian yang tidak wajar.

Saat dimintai keterangan, sopir tidak mengaku bahwa dirinya tengah “mengangsu” BBM jenis solar padahal dirinya mengisi melebihi kapasitas, truk tersebut telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM berkapasitas 5000liter/5ton. Saat di konfirmasi kepada operator dirinya mengaku bahwa telah mengisi truk box tersebut sebanyak 2 kali pengisian.

Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia. Dalam keterangan operator SPBU, bahwa kendaraan modifikasi tersebut diketahui sudah sering mengisi di SPBU Jetak, di duga pihak dari SPBU dengan Pengangsu sudah saling mengenal. Bahkan pihak Pengawas SPBU/Mandor yang disebut bernama Pak Warno sudah mengetahui bahkan pihak mandor SPBU dan admin SPBU sudah bekerja sama dengan mafia solar tersebut.

Lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. Sehingga para mafia bebas mengambil Solar dalam jumlah yang tidak wajar tiap hari.

Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.

Sedangkan, pihak SPBU sendiri seharusnya dapat lebih selektif dengan adanya potensi permainan dalam pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh para mafia BBM, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Bukan malah ikut serta bahkan bekerja sama dengan para mafia BBM jenis solar untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan negara. (tridanto)

Pos terkait