SRAGEN, pi-news.online
Mafia solar bersubsidi akhir-akhir ini menguras sejumlah SPBU (Stasiun Bahan Bakar Umum) di wilayah hukum Polres Sragen. Dalam aksinya para mafia subsidi tersebut mengerahkan sejumlah kendaraan jenis Box yang telah dimodifikasi khusus yang didalamnya terdapat Kempu sebagai penampung solar berkapasitas 3 ton.
Hasil investigasi awak media PiNews.com Jumat (09/06/2023), sekira pukul 21.50 WIB, terpantau satu kendaraan dengan ciri-ciri tersebut, Nopol B-9897-UCG sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 44.572.20 Tombo Ati , di Jl. Gemolong-Sragen No.16, Mojoroto, Karangasem, Kec. Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengisi BBM di SPBU tersebut, armada dikendalikan oleh Satu orang berperan sebagai driver dan mengatur suplay pengisian BBM bekerjasama dengan petugas SPBU.
“Pengisian BBM semacam ini mesin harus dalam keadaan hidup,”ucap sopir kepada awak media.
Ketika ditanya apa yang ada didalam box kendaraan, sopir mengaku sedang menimba solar yang secara otomatis akan mengisi Kempu didalam Box Truk.
“Tampilan Truk Box harus rapat seperti ini, agar tidak diketahui aparat maupun wartawan,” tambahnya.
“Pengisian BBM semacam ini mesin harus dalam keadaan hidup,” ucap sopir kepada Wartawan .
Seperti diketahui, aturan diberlakukan di setiap SPBU, saat pengisian bahan bakar, seharusnya mesin wajib dimatikan. Namun, kata sopir, mesin harus tetap nyala, fungsinya menyedot solar dari SPBU kemudian diteruskan ke tangki/kempu yang ada di dalam box truk.
Kegiatan tersebut seketika berhenti ketika awak media mendekati proses perpindahan solar yang sedang dilakukan.
Menurut keterangan berbagai sumber di lapangan, hal ini sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Dari pengakuan sopir Dikendalikan oleh seseorang bernama Hasan,
“Diperkirakan dalam waktu sehari mampu membeli bahan bakar sebanyak 15 ton bahkan lebih,” kata sopir. Dan pengisian di SPBU Tombo Ati sendiri bisa mencampai 2000 liter/2 ton.
Penting diketahui, solar kuning yang dijual di setiap SPBU adalah solar bersubsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk industri. Penyalahgunaan solar ilegal ini tegas dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan subsider pasal 53 huruf b UU yang sama, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Semoga jajaran Polsek Tanon berikut Jajaran Polres Sragen, Maupun Polda Jateng dan Pertamina segera bergerak cepat menindaklanjuti serta mengungkap para mafia BBM Bersubsidi yang merugikan masyarakat dan Negara tersebut. ( Eko )
.