Palembang, Sumsel, pi-news.online
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis 25 Mei 2023 untuk memanggil dan memeriksa Kepala SMA Negeri 1 OKU Dan SMA Negeri 5 OKU terkait penerimaan peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023.
Pendidikan Merupakan Persyaratan Penting untuk Membebaskan dan Mencerdaskan Kehidupan Anak Bangsa, Tugas dan Kewajiban Mencerdaskan Anak Bangsa Merupakan Amanah Konstitusi Bangsa Indonesia, Pendidikan yang Gratis Moderen Harus Kita Dukung dan dijauhkan dari Praktik Oknum Penyelenggara Pendidikan.
Sehubungan dengan hal di atas, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 disejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kami nilai menyisakan banyak persoalan, berkaitan dengan Transparansi PPDB ini sudah lebih dahulu Menggelinding liar. Mulai dari Persoalan Titip Menitip Calon Siswa sampai dengan Jual Beli Kursi dan lain sebagainya.
Di duga adanya indikasi/Dugaan kecurangan dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seleksi Calon Siswa Baru di SMA Negeri 1 OKU dan SMA Negeri 5 OKU yang diduga Melanggar Permendikbud No 1 Tahun 2021 sehingga memperburuk dan merusak Citra Pendidikan Nasional terkhusus di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dugaan Praktik Kecurangan tersebut adalah 1. Bahwa SMA Negeri 1 OKU dan SMA Negeri 5 OKU diduga telah mengada-ngada dalam Penerimaan Siswa Baru dengan Menggunakan Jalur Tes, Padahal dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 Pasal 12 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi “PPDB untuk SD, SMP, SMA dilaksanakan Melalui Jalur Pendaftaran PPDB, PPDB yang dimaksud adalah Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan atau Prestasi, dari keempat point tersebut tidak menyebutkan menggunakan Jalur Tes. , 2. Adanya dugaan Nepotisme dalam Penerimaan Calon Siswa Baru khususnya di SMA Negeri 1 OKU dan SMA Negeri 5 OKU.
Adapun Tuntutan yakni, 1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar memanggil Kepala SMK Negeri 1 OKU dan SMA Negeri 5 OKU yang terindikasi melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023. , 2. Batalkan Hasil Pengumuman Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri 1 OKU dan SMA Negeri 5 OKU sampai adanya Kepastian Hukum terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2023. (Ujang Chandra)