Oknum kades Harimau Tandang di laporkan warga ke tipikor polres ogan ilir

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Oknum Kepala Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan oleh warganya dan LSM Jaringan Anti Korupsi (Jakor) ke Polres Ogan Ilir, pasalnya diduga adanya pembangunan yang fiktif di tahun 2022 anggaran tahap lll.

“Ya kita hari ini datang ke Tipikor Polres Ogan Ilir bersama warga desa harimau tandang untuk melaporkan (WK) Oknum Kepala Desa Harimau tandang, terkait dugaan adanya pembangunan yang Fiktif,” ujar Ardi Wiranata, Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ogan Ilir, Rabu (24/05/2023).

“Diungkapkannya kalau yang diduga fiktif tersebut adalah pembangunan jalan cor beton pada anggaran tahap lll tahun 2022 dengan panjang kurang lebih 80 meter.

“Dengan ini kita telah membuat Laporan pengaduan di Tipikor Polres Ogan Ilir, Nomor Lapdu : 70/B/Jakor/Ogan Ilir/V/2023. Berdasarkan bukti Beberapa Dokumen berita acara yang diduga palsu, dikarenakan Fisik dari isi dokumen itu diduga Fiktif oleh masyarakat,” papar Ardi Wiranata.

Sedangkan berita acara yang telah di buat oleh Oknum Kades tersebut sudah cukup, pada hal kenyataannya bukti di lapangan diduga tidak sesuai dengan berita acara tersebut.

“Terkait dengan dana desa ( DD ) ini ada 6 Orang yang kita laporkan, semoga ini segera dapat di proses oleh Tipikor Polres Ogan Ilir,” tutup Ardi Wiranata.

Sementara itu Yudho dari Tipikor Polres Ogan Ilir mengatakan “Bahwa Laporan Warga yang didampingi oleh ketua DPD Jakor ini Akan ditindak dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yudho

Menanggapi laporan dari LSM Jakor, WK Kepala desa Harimau Tandang ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya mengungkapkan, bahwa itu tidak benar, bahkan anggaran Dana Desa tahap lll tahun 2022 tersebut dia mengalami kerugian puluhan juta rupiah untuk pembangunan itu.

“Sesuai dengan dananya itu pak, dengan ada nya dana yang dicairkan sejumlah sekian itu, maka kami hanya bisa membangunkan jalan ya sesuai dana tersebut.” terangnya. ( M. Risqi. Aprillianto & Uc )

Pos terkait