Tulang Bawang Barat, pi-news.online
Panah Revolusi – diberitakan sebelumnya diduga armada angkutan sampah ada yang bermasalah ini penjelasan Ni Made Kartini kasubag umum dan bendahara barang Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tubaba “Surat bukan kami yang pegang kami hanya pegang pisiknya saja. Kendaraan kami ada tiga, yang satu memang dari DLH tahun 2021 dan yang dua hibah atau perlimpahan dari Tulang Bawang ke Tata Kota terus ke Perkimta selanjutnya baru ke kami DLH.
Kalau pajak ada yang sudah di bayarkan dan ada yang belum dan untuk plat itu bukan wewenang kami itu ada di Samsat. Sebagai contohnya Kami bayar pajak mobil Rush sekalian pergantian plat sampai detik ini plat kami tidak keluar, jangankan mobil negara mobil saya saja pribadi sudah tiga tahun ini tidak keluar-keluar sehingga saya ngurus sendiri.”jelasnya.
Lanjut Made menjelaskan terkait diduga sopir tidak ada surat izin mengemudi, “Nah kalau masalah SIM sopir, saya tidak seberapa paham karena masalah angkutan itu bukan keluar kota hanya dilingkungan saja kayaknya kalau masalah SIM itu sopirnya lebih detailnya.
Seharusnya kalau bawa kendaraan itu harus ada SIM, saat saya kesini mereka memang sudah pegang kendaraan itu, kalau saya selalu tertibkan tolong dilengkapi karena dari aset mengharuskan dilengkapi dan perintah dari aset sudah saya sampaikan ke bawah. Karena saya tidak mungkin periksa SIM mereka masih hidup apa tidaknya saya hanya mengawasi kendaraan dan suratnya saja. “Kilahnya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Tubaba saat dikonfirmasi terkait kendaraan angkutan sampah milik milik DLH melalui HRG Siregar, SE.MM Kasubid mutasi dan penghapusan BMD, “Kalau BPKB urusan aset, STNK urusan dlh. Kalau BPKB hilang itu ada di pengurus/bendahara barang OPD karena mereka bayar pajak dan Hernopol/ganti plat/STNK pinjam BPKB disini jadi tanggung jawab bukan di kami tapi dinas karena jelas setiap OPD pinjam BPKB ada surat dari kami, kalau tidak ada surat dari kami Samsat tidak terima. “jelasnya.
Armada angkutan DLH kabupaten Tubaba ada 3 yaitu Hino BE 8024 QZ tahun 2021 sopir Jamad diduga belum bayar pajak, BE 9150 QZ sopir Surono diduga belum bayar pajak juga diduga suratnya hilang dan BE 9031 QZ tahun 20 juni 2022 sudah bayar pajak. “Baru BE 9031 QZ yang bayar pajak berarti yang dua mobil macet kidah, “pungkasnya.
Lanjutnya, “Pemerintah saat ini untuk motor Randis dan mobil Randis tidak bisa ada keringanan karena kata kepala bapenda Provinsi melalui Samsat bahwa setiap OPD ada anggaran, jadi tidak layak dapat keringan dari mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk.
Aset ini hanya mencatat saja sedangkan pajak dan perawatan di OPD masing-masing. Untuk mati pajak tidak bisa dicek lewat aplikasi lagi tahun ini, tahun kemarin masih bisa karena diharapkan saat ngecek langsung bayar pajak, ” Regar mengakhiri.
(Sapri)