POLSEK INDRALAYA UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PASAL 351

Ogan ilir, Sumsel, pi-news.online

Pada hari Kamis tanggal 27 april 2023 sekira pukul 17.00 Wib telah terjadi Tindak pidana penganiayaan di Jalan Umum Tanjung Raya Kelurahan Indralaya mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir yang dilakukan oleh saudara Darmawan alias Mawan terhadap saudara Alfis Azwari yang mengakibatkan luka tusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak satu kali di paha sebelah kiri saudara Alfis Azwari.

KORBAN : ALFIS AZWARI, 27 Tahun Alamat Desa Ulak Banding Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
PELAKU :DARMAWAN Bin KAILANI 29 Tahun, Alamat Desa Muara penimbung ulu Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.


Pada hari Sabtu tanggal 06 mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Team Tekab 156 Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan informasi tentang keberadaan saudara Darmawan Alias Mawan.
Team Tekab 156 Polsek Indralaya yang dipimpin Kapolsek Indralaya AKP Herman R , S.H , Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA M. Agus Akbar, S.H dan Anggota Opsnal Tekab 156 Polsek Indralaya langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan saudara Darmawan alias Mawan Bin Kailani kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke polsek indralaya. ( M. Risqi Aprillianto )

Pos terkait