Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Jabar Banten Audiensi dengan BPN Kanwil Jabar

Jawa-barat, pi-news.online

Pada audiensi Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema Ps) Jabar Banten dengan BPN KANWIL Jabar yang di Wakili Kabid P2 yang berlangsung di ruang rapat BPN Kanwil Jabar lantai 2, Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung, pada Rabu 5 April 2023, pukul 09:00 s/d 12:00 WIB

Dalam Audiensi tersebut membahas secara rinci mengenai Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan PPTPKH, terutama Pemukiman dan Fasos Fasum dalam kawasan Hutan yang akan di tindak lanjuti oleh team terpadu yang di bentuk KLHK

Pihak BPN mengatakan bahwa Gema Ps di tiap kabupaten, agar berkoordinasi dengan Pemkab, karena BPKH telah menginformasi kan kepada masing masing Pemkab, kemudian Pemkab membentuk team, sedangkan pihak BPN akan menerbitkan SK Redis terhadap lokasi yang telah di lepas oleh KLHK dari kawasan Hutan.

Demikian Pula terhadap Areal Pemanpaatan Lain APL setelah mendapat Klarifikasi dari BPKH bahwa lokasi tersebut di nyatakan sudah bukan kawasan hutan, maka BPN akan segera menerbitkan SK Redistribusi guna Penerbitan sertifikat.

Sedang kan Pada Audiensi Sebelum nya Gema Ps Jabar bersama pengurus DPC Gema PS dari berbagai Kabupaten dan Kota, mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana.

Untuk diketahui dari audiensi dengan Kepala Dinas Kehutanan tersebut ada beberapa Catatan penting kedua belah pihak yang didapati terangkum antara lain :

  1. Informasi dan temuan-temuan di lapangan di desa-desa lingkup wilayah Jawa Barat yang miliki areal KHDPK sesuai pemetaan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang dilaporkan DPW Gema PS, banyak diserap dan ditampung Dinas Kehutanan. Hal tersebut diakui Kadishut.
  2. Laporan dari Ketua DPW Gema PS Jawa Barat (Acep Sholahudin) terkait telah banyaknya data-data masuk tentang terbentuknya Kelompok Tani Hutan (KTH) di berbagai desa-desa wilayah kabupaten lingkup Jawa Barat sesuai dengan Permen dan Kepmen LHK RI Tentang Perhutanan Sosial pada KHDPK (Permen LHK No 9 Tahun 2021, Kepmen LHK No 287 Tahun 2022, Permen LHK No 4 Tahun 2023) Pihak DPW mohonkan agar data KTH yang dilampirkan untuk diregistrasi pihak Dishut Jabar.
  3. Pihak DPW juga DPC-DPC Gema PS mengusulkan kepada Dishut Jabar agar jaringan kerja Relawan Mandiri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gema PS perwakilannya, baik tingkat Provinsi Jawa Barat maupun di kabupaten-kabupaten agar dilibat kan pada team POKJA Perhutanan Sosial dan mitra kerja Pemda dan KTH di wilayah masing-masing.
  4. Hal-hal dan poin yang disampaikan lain utamanya terkait Program Perhutanan Sosial akan dibicarakan kemudian sambil menunggu arahan dari KLHK pusat. Hal ini disampaikan di akhir oleh pihak Dishut Jabar.

(red/AGS)

Pos terkait