Pansus 7 DPRD Kota Bandung Tentang Raperda Perlindungan UMKM Usulkan Sanksi Hukum Rentenir

Bandung, pi-news.online

Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Finalisasi Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi & Usaha Mikro, bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Bag.Hukum, serta Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung pada Selasa, (14/3/2023).

Rapat kerja kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan, S.E., Ak., hadir pula Anggota Pansus 7 Sandi Muharam, S.E.; Ferry Rismafury., S.H.; Agus Salim; Iman Lestariyono, S.Si.; Asep Sudrajat; drg. Maya Himawati, Sp.Ort.; H. Erwin, S.E.; dan Hj. Siti Nurjanah, S.S.

Pansus 7 melanjutkan pembahasan finalisasi mengenai Raperda baru terkait tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro sebelumnya. Terdapat beberapa pasal dan ayat yang dikoreksi.

โ€œPerda ini memberikan payung hukum untuk diberikan satgas rentenir. Teknisnya dikuatkan di Perwal. Yang dituntut di lapangan adalah perihal pelaksanaannya.โ€ ujar Iwan.

Erwin menambahkan, diperlukan ketegasan berupa sanksi hukum bagi rentenir atau penyedia jasa keuangan nonformal yang menjerat masyarakat.

โ€œSaya melihat acuan mereka belum jelas. Kalau enggak ada punishment pada pemberi pinjaman, enggak akan kapok. Harus ada sanksi hukum untuk pemberi bunga besar kepada masyarakat,โ€ ujarnya (Sari nt)

Pos terkait