30 Pasutri Di Abung Surakarta, ikuti Sidang Isbat Terpadu

Lampung Utara, pi-news.online

Sebanyak 30 Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengikuti Sidang Isbat Terpadu yang di adakan oleh Pengadilan Agama Kotabumi.

Kegiatan tersebut terlaksana di Balai Desa Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Jum’at (17/03/2023).

Hadir dlam kegiatan tersebut, Deny Epriyan,SH.MH,Panitera Pengadilan Agama kotabumi, Camat Abung Surakarta Ganda Panglima Romadon SE, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Kua Abung Surakarta, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan 30 pasutri yang akan mengikuti sidang isbat terpadu.

Pj Kades Bandar Sakti, Alex Sander dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan dari pengadilan agama kotabumi yang bertempat di desa bandar sakti, kec abung surakarta.

Kegitan tersebut merupakan program prioritas dari Pengadilan Agama setiap tahun.

“Ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan tahun ini. Sebanyak 30 pasutri yang mengikuti sidang isbat terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kotabumi”, kata alex

Menurut Alex Sander tujuan di adakannya kegiatan tersebut guna mengesahkan pernikahan pasangan siri atau pasutri yang belum memiliki buku nikah.

“Pasutri yang mengikuti sidang isbat akan dibuatkan buku nikah, Karena dengan adanya buku nikah maka pasutri tersebut sah secara agama maupun secara kepemerintahan”. Ujarnya
(Atin Sapri)

Pos terkait