Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Terkait dengan telah ditetapkanya beberapa tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nopotisme di bawaslu Kabupaten ogan ilir terkait penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 7.401.806.543,00 dan perbuatan tersebut melanggar undang-undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 Ardi Wiranata Ketua DPD Kab. OI di dampingi Ujang Chandra. J Ketua DPC Kab. OI beserta anggota LIPPB, di ruang kerjanya kepada awak media mengatakan, “Maka kami dewan pimpinan Daerah Jaringan Anti Korupsi Kabupaten Ogan Ilir dan Dewan pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa Kabupaten Ogan Ilir menyikapi persoalan tersebut dengan meminta Seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir untuk mundur dari Jabatannya agar mempermudah Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ogan ilir untuk melakukan Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus sehingga dengan Mundurnya seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan ilir membuat rasa keadilan bagi masyarakat ogan ilir, dan kami juga meminta Pihak Kejaksaan ogan ilir untuk menegakkan hukum seadil-adilnya sehinga tidak menciderai amanat dan kepercayaan masyarakat atas pengungkapan Kasus dugaan Korupsi yang sangat Pantastis di Bawaslu Kabupaten Ogan ilir dan kami meminta Penegakkan hukum atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di bawaslu Kabupaten Ogan ilir tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah di tetapkan selama ini akan tetapi perlu di kembangkan secara luas bagi yang menerima Aliran dana dan yang mengetahui dan membiarkan Perbuatan dugaan KKN di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Dan kami juga meminta para tersangka untuk Menjadi Justice Collaborator agar dugaan KKN di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bisa di Ungkap sampai Ke akar-akarnya dan yakinlah bahwa “Al is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel” yang artinya “Secepat-cepatnya kebohongan berlari, kebenaran akan selalu dapat mengejar dan mendahuluinya,” ujarnya.
Masih Menurut Ardi Wiranata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Anti Korupsi Kabupaten Ogan Ilir dan Ujang Chandra. J Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LIPPB Kabupaten ogan Ilir telah berkordinasi dengan Ketua Satu Tingkat di atas Kami Yakni Bung Fadrianto TH, S.Pd.I, S.H akan melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Guna mendukung Pemberantasan KKN di Lembaga Pengawas Pemilu yang merupakan Barometer Pengawasan Pemilu yang Jujur dan adil. Adapun aksi unjuk rasa tersebut akan kami laksanakan dalam waktu dekat menunggu Koordinasi dengan aparat berwenang. Kami juga akan melakukan pengawasan pada kasus ini secara penuh dengan menggunakan seluruh jaringan yg ada,” pungkasnya. (Natasya & Tim)