Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana, Jum’at 30 Desember 2022 sekira pukul 04.30 Wib di Dusun I Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. OI Provinsi Sumsel.
Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman, S.H kepada awak media mengatakan, “Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan cara pelaku mencongkel jendela rumah korban yang pada saat itu korban dan keluarga sedang tertidur, pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A 15 warna hitam yang pada saat itu handphone milik korban tersebut berada di samping korban yang sedang tertidur dan 1 (satu) Unit handphone merk Vivo Y11 warna merah dalam keadaaan di cas di dalam kamar korban,” ujarnya.
Pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib, Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman, S.H Didampingi Kanit Reskrim IPDA Ettah Yuliansyah, S.E dan Team Crocodile Polsek Pemulutan melaksanakan Patroli Hunting ke Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. OI, Team Crocodile mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya, kemudian Team Crocodile langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, lalu pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Pemulutan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit handphone merk Oppo A 15 warna hitam dan 1 (satu) Unit handphone merk Vivo Y11 warna merah. (Ujang Chandra)